Jangan Sampai Ketilang! Ini Loh Aturan Ganjil Genap Terbaru Khusus Daerah Jakarta



Tidak terasa, sudah hamper 10 tahun saya sekeluarga tinggal di area Tangerang setelah sempat mencicipi tinggal di Jakarta selama 2 tahun lebih. Hmm, apa kabar Jakarta sekarang ya? Tentu saja saya ikuti beritanya terus, mumpung ibukota masih di Jakarta hehe. Lagipula, suami juga kerja di Jakarta walau tinggal di Tangerang. Jadi, tentu saja kami selalu ikuti berita apapun mengenai Jakarta termasuk hal yang berkaitan dengan transportasinya.
BTW, ada berita terbaru tentang transportasi Jakarta nih. Pada 9 September 2019 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan pemberlakuan sistem ganjil genap terbaru untuk plat nomor kendaraan. Aturan yang sebelumnya tertuang dalam Pergub alias Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap ini, mulai diperbarui mengingat kualitas udara Jakarta yang buruk dan mendapat banyak sorotan dari masyarakat serta Pemerintah Pusat.
Adapun aturan baru yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap sistem ganjil genap antara lain:

aturan ganjil genap terbaru daerah jakarta
Berlaku di 16 ruas jalan tambahan
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta hanya memiliki Sembilan ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap. Tetapi, kini aturan tersebut berubah dengan menambahkan 16 ruas jalan yang tersebar di beberapa kawasan Jakarta. Sehingga total ruas jalan yang wajib mengikuti aturan sistem ganjil genap terbaru sebanyak 25 ruas jalan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, perluasan sistem ganjil genap tersebut dilakukan untuk mengurangi polusi dan kemacetan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing ruas jalan tersebut. Dua puluh lima ruas jalan itu kata Syafrin juga sudah dilengkapi layanan angkutan umum, seperti Moda Raya Terpadu (MRT) dan Transjakarta untuk menunjang aktivitas masyarakat.
Berikut ke-25 daftar ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap:
1.       Jalan Medan Merdeka Barat
2.       Jalan MH Thamrin
3.       Jalan Jenderal Sudirman
4.       Sebagian Jalan Jenderal S Parman (ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)
5.       Jalan Gatot Subroto  
6.       Jalan Jenderal MT Haryono
7.        Jalan HR Rasuna Said
8.       Jalan DI Panjaitan
9.       Jalan Jenderal Ahmad Yani (dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan-simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10.    Jalan Pintu Besar Selatan
11.   Jalan Gajah Mada
12.   Jalan Hayam Wuruk
13.   Jalan Majapahit
14.   Jalan Sisingamangaraja
15.   Jalan Panglima Polim
16.   Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
17.   Jalan Suryopranoto
18.   Jalan Balikpapan
19.   Jalan Kyai Caringin
20.   Jalan Tomang Raya
21.   Jalan Pramuka
22.   Jalan Salemba
23.   Jalan Kramat Raya
24.   Jalan Senen Raya
25.   Jalan Gunung Sahari

Jangka waktu peraturan lebih lama
Selain menambah ruas jalan, Pemprov DKI Jakarta juga memperpanjang waktu berlakunya sistem ganjil genap baru. Jika sebelumnya pada Peraturan Gubernur nomor 155 Tahun 2018 dijelaskan bahwa masa berlaku sistem ganjil genap yakni selama 8 jam, di pagi hari pukul 6 hingga 10 pagi dan sore hari pada pukul 4 hingga 8 malam setiap hari kerja.
Maka dalam aturan sistem ganjil genap baru diterapkan selama 9 jam, yaitu di waktu sore hari dari pukul 4-9 malam. Keputusan ini disepakati oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di beberapa ruas jalan sampai malam hari. 

mobil listrik
id.wikipedia.org

Pengecualian terhadap kendaraan listrik
Aturan ganjil genap baru yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta rupanya tidak berlaku untuk pengendara mobil listrik. Alasannya tidak lain karena kendaraan jenis ini sama sekali tidak menyumbang polusi udara untuk Jakarta.
Untuk itu, apabila kamu berencana membeli mobil pertama atau mengganti mobil dengan yang baru, ada baiknya untuk membeli mobil bertenaga listrik yang tidak memerlukan bahan bakar minyak. Selain kebal dari aturan, menggunakan mobil listrik berarti kamu turut berpartisipasi untuk mengurangi polusi udara di Jakarta loh.
Nah itulah tadi beberapa peraturan mengenai sistem ganjil genap baru di Jakarta. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai sistem ini dapat kita baca melalui laman situs https://www.cekaja.com/info/warga-jakarta-wajib-tahu-ini-5-aturan-ganjil-genap-terbaru/.

Comments

  1. Oh sy kira pemberlakuan ganjil genap nggak hanya mengurangi macet ya tapi juga kualitas udara... mungkin nanti setelah byk yg konsumsi mobil listrik jg disesuaikan lagi ya aturannya hehe

    ReplyDelete
  2. Ini nih harus dibikin catetan kayanya ya Mba. Biar ga lupa. Soalnya kadang kalo terburu-buru suka ga sadar tanggal

    ReplyDelete

Post a Comment

Terimakasih sudah meninggalkan komentar yang baik dan sopan.

Popular posts from this blog

Rekomendasi Homeschooling Terbaik Untuk Solusi Belajar Anak

Bermain Kartu UNO

Usia Nanggung Bikin Bingung (Memutuskan Kapan Anak Akan Sekolah)

Biaya Masuk SMP Islam di Tangerang Selatan

Berendam Air Panas di Grage Hotel & Spa Kuningan